AMPERA.CO, Palembang - Kabar gembira bagi warga Sumsel, pasalnya Gubernur Sumsel Herman Deru, kembali memperpanjang, penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari satu tahun, hingga 31 Oktober 2020.
Deru mengatakan, perpanjangan penghapusan pembayaran pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus upaya memulihkan kembali ekonomi dampak wabah Covid-19.
"Kebijakan ini sesuai dengan peraturan gubernur sumsel nomor 44 tahun 2020 tertanggal 30 September 2020, yakni perubahan atas peraturan gubernur nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor," katanya, Kamis (1/10/2020).