Selisih 658 suara, Paslon DH-DS ajukan gugatan ke MK

Terkait tuntutan yang diajukannya, lanjut Cawabup ini, pihaknya menjelaskan, pokok permohonan yang tertuang dalam AP3 perselisihan hasil pemilihan bupati PALI tahun 2020.

ampera
Minggu, 27 Desember 2020 | 10:05 WIB
Selisih 658 suara, Paslon DH-DS ajukan gugatan ke MK
Sumber: ampera

AMPERA.CO, Pali - Pasca penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI 15 Desember 2020 lalu, Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH-DS) melakukan permohonan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk membatalkan keputusan KPU PALI.

Hal itu tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.

Diungkapkan Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Darmadi Suhaimi, keseriusan pihaknya melanjutkan perihal tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.

BERITA LAINNYA

TERKINI