Banjarbaruklik – Menjelang libur natal dan tahun baru sebanyak 38 jeriken dan 12 drum berisi minimuman jenis tuak, disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru. Penyitaan dilakukan dari satu mobil pick up, yang sedang mendistribusikan minuman beralkohol itu ke satu tempat di Kelurahan Guntung Manggis, Kamis (22/12/2022) sore.
Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman menjelaskan bahwa semula personelnya melakukan giat cipta kondisi.
Dengan cara melakukan patroli guna menegakan peraturan daerah, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.