Serang- Pemerintah pusat berencana akan menaikan iuran BPJS Kesehatan terhitung, 1 Januari 2020. Tak tanggung-tanggung kenaikan direncanakan akan melambung 100 persen.
Meskipun tidak diterapkan bagi seluruh kelas keanggotaan, rencana kenaikan tersebut mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak.
Salah satunya, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Serang. Mereka menolak kenaikan itu berdampak pada menurunnya jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS dari pemerintah kota (Pemkot) Serang, yang semula di rencanakan 40 ribu akan menjadi 20 ribu penerima.