OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:17 WIB
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Sejak Januari hingga 13 Juni 2025, OJK mencatat ada 3.858 pengaduan yang masuk terkait debt collector fintech. Foto AI.

Suara.com - Industri fintech lending kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aduan terbanyak soal perilaku petugas penagih utang atau debt collector yang meresahkan justru berasal dari sektor ini. Sejak Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat ada 3.858 pengaduan yang masuk terkait debt collector fintech.

"OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Terkait hal ini, jelas Friderica, OJK melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif. Dari sisi preventif, OJK memperkuat regulasi yang mengatur mengenai tata cara penagihan.

Pada akhir tahun 2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang di dalamnya terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen.

Selain itu, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengawasi perilaku PUJK tentang cara penagihan dan pengaturan etika penagihan.

Sementara dari sisi kuratif, OJK melakukan penguatan internal dispute resolution (IDR) dengan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen, termasuk terkait perilaku penagihan oleh PUJK maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya.

Dalam hal ini, PUJK tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga sesuai ketentuan OJK tentang pelindungan konsumen dan penanganan pengaduan.

Langkah selanjutnya, OJK memperkuat peran external dispute resolution (EDR) melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang berwenang menangani sengketa antara konsumen dan PUJK, terutama jika tidak terselesaikan melalui IDR.

Terakhir, OJK juga mengenakan sanksi kepada PUJK yang terbukti melakukan penagihan tidak sesuai ketentuan, termasuk sanksi administratif berat.

Baca Juga: Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

“OJK tidak segan-segan mengenakan sanksi administratif berat kepada PUJK jika terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku,” tegas Friderica.

Ia menjelaskan penagihan yang dilakukan oleh PUJK dilandaskan kepada debitur yang wanprestasi sehingga perlu dipertimbangkan mengenai itikad tidak baik konsumen yang menjadi penyebab penagihan tersebut dilakukan.

PUJK telah mengatur mengenai adanya mekanisme penagihan jika debitur wanprestasi dalam perjanjian produk/layanan yang dilakukan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.

Yang menjadi fokus dari OJK, khususnya market conduct, adalah memastikan proses penagihan oleh PUJK dilakukan sesuai dengan ketentuan, prosedur dan kode etik penagihan.

“OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan serta melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan,” kata Friderica.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI