Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:17 WIB
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Sejak Januari hingga 13 Juni 2025, OJK mencatat ada 3.858 pengaduan yang masuk terkait debt collector fintech. Foto AI.

Suara.com - Industri fintech lending kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aduan terbanyak soal perilaku petugas penagih utang atau debt collector yang meresahkan justru berasal dari sektor ini. Sejak Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat ada 3.858 pengaduan yang masuk terkait debt collector fintech.

"OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Terkait hal ini, jelas Friderica, OJK melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif. Dari sisi preventif, OJK memperkuat regulasi yang mengatur mengenai tata cara penagihan.

Pada akhir tahun 2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang di dalamnya terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen.

Selain itu, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengawasi perilaku PUJK tentang cara penagihan dan pengaturan etika penagihan.

Sementara dari sisi kuratif, OJK melakukan penguatan internal dispute resolution (IDR) dengan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen, termasuk terkait perilaku penagihan oleh PUJK maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya.

Dalam hal ini, PUJK tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga sesuai ketentuan OJK tentang pelindungan konsumen dan penanganan pengaduan.

Langkah selanjutnya, OJK memperkuat peran external dispute resolution (EDR) melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang berwenang menangani sengketa antara konsumen dan PUJK, terutama jika tidak terselesaikan melalui IDR.

Terakhir, OJK juga mengenakan sanksi kepada PUJK yang terbukti melakukan penagihan tidak sesuai ketentuan, termasuk sanksi administratif berat.

“OJK tidak segan-segan mengenakan sanksi administratif berat kepada PUJK jika terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku,” tegas Friderica.

Ia menjelaskan penagihan yang dilakukan oleh PUJK dilandaskan kepada debitur yang wanprestasi sehingga perlu dipertimbangkan mengenai itikad tidak baik konsumen yang menjadi penyebab penagihan tersebut dilakukan.

PUJK telah mengatur mengenai adanya mekanisme penagihan jika debitur wanprestasi dalam perjanjian produk/layanan yang dilakukan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.

Yang menjadi fokus dari OJK, khususnya market conduct, adalah memastikan proses penagihan oleh PUJK dilakukan sesuai dengan ketentuan, prosedur dan kode etik penagihan.

“OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan serta melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan,” kata Friderica.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:40 WIB

OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat

OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Total Kerugian Korban Scam di Indonesia Capai Rp 4,1 Triliun

Total Kerugian Korban Scam di Indonesia Capai Rp 4,1 Triliun

Tekno | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 09:29 WIB

Terkini

Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!

Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:30 WIB

Besok Diumumkan, MSCI Ancam Turunkan Status RI? Dana Asing Rp230 T Bakal Kabur?

Besok Diumumkan, MSCI Ancam Turunkan Status RI? Dana Asing Rp230 T Bakal Kabur?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:16 WIB

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:02 WIB

Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol

Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:40 WIB

Dunia Kerja Berubah! Ini 5 Kompetensi yang Dicari Perusahaan di Era AI

Dunia Kerja Berubah! Ini 5 Kompetensi yang Dicari Perusahaan di Era AI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:38 WIB

Purbaya Kantongi Utang Rp 302,8 T dari China, Biayai Proyek Pemerintah hingga 2029

Purbaya Kantongi Utang Rp 302,8 T dari China, Biayai Proyek Pemerintah hingga 2029

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:19 WIB

APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru

APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:18 WIB

Transformasi Berbuah Manis, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun untuk Negara pada 2025

Transformasi Berbuah Manis, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun untuk Negara pada 2025

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:03 WIB

Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat

Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:57 WIB

Berlaku 1 Juli, BBM Jenis Baru B50 Masuk Tahap Evaluasi Akhir

Berlaku 1 Juli, BBM Jenis Baru B50 Masuk Tahap Evaluasi Akhir

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:44 WIB