OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:17 WIB
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Sejak Januari hingga 13 Juni 2025, OJK mencatat ada 3.858 pengaduan yang masuk terkait debt collector fintech. Foto AI.

Suara.com - Industri fintech lending kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aduan terbanyak soal perilaku petugas penagih utang atau debt collector yang meresahkan justru berasal dari sektor ini. Sejak Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat ada 3.858 pengaduan yang masuk terkait debt collector fintech.

"OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Terkait hal ini, jelas Friderica, OJK melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif. Dari sisi preventif, OJK memperkuat regulasi yang mengatur mengenai tata cara penagihan.

Pada akhir tahun 2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang di dalamnya terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen.

Selain itu, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengawasi perilaku PUJK tentang cara penagihan dan pengaturan etika penagihan.

Sementara dari sisi kuratif, OJK melakukan penguatan internal dispute resolution (IDR) dengan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen, termasuk terkait perilaku penagihan oleh PUJK maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya.

Dalam hal ini, PUJK tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga sesuai ketentuan OJK tentang pelindungan konsumen dan penanganan pengaduan.

Langkah selanjutnya, OJK memperkuat peran external dispute resolution (EDR) melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang berwenang menangani sengketa antara konsumen dan PUJK, terutama jika tidak terselesaikan melalui IDR.

Terakhir, OJK juga mengenakan sanksi kepada PUJK yang terbukti melakukan penagihan tidak sesuai ketentuan, termasuk sanksi administratif berat.

baca juga

“OJK tidak segan-segan mengenakan sanksi administratif berat kepada PUJK jika terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku,” tegas Friderica.

Ia menjelaskan penagihan yang dilakukan oleh PUJK dilandaskan kepada debitur yang wanprestasi sehingga perlu dipertimbangkan mengenai itikad tidak baik konsumen yang menjadi penyebab penagihan tersebut dilakukan.

PUJK telah mengatur mengenai adanya mekanisme penagihan jika debitur wanprestasi dalam perjanjian produk/layanan yang dilakukan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.

Yang menjadi fokus dari OJK, khususnya market conduct, adalah memastikan proses penagihan oleh PUJK dilakukan sesuai dengan ketentuan, prosedur dan kode etik penagihan.

“OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan serta melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan,” kata Friderica.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:40 WIB

OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat

OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Total Kerugian Korban Scam di Indonesia Capai Rp 4,1 Triliun

Total Kerugian Korban Scam di Indonesia Capai Rp 4,1 Triliun

Tekno | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 09:29 WIB

Terkini

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 09:14 WIB

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:10 WIB

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:07 WIB

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:00 WIB

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:59 WIB

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:57 WIB

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:56 WIB

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:55 WIB

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:54 WIB

×