Pandeglang – Sejumlah nelayan di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, mengaku kebingungan apakah Kartu Asuransi Nelayan yang mereka miliki masih bisa digunakan atau tidak. Sebab, masa berlaku kartu itu sudah habis sejak tanggal 27 Maret 2019.
Kartu Asuransi Nelayan adalah kartu yang digulirkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 2016 lalu, melalui Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) secara gratis.
Namun, sejak tahun 2018, pemerintah mulai mewajibkan nelayan membayar premi secara mandiri setiap tahunnya kepada Jasindo sebesar Rp175 ribu.