Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Serang menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Siti Nursiah, mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Tangerang, dalam persidangan yang digelar Kamis, 28 November 2019.
Ketua Majelis Hakim Ramdes menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi merugikan negara sebesar Rp 662 juta di KONI Kota Tangerang tahun anggaran tahun 2015, dimana dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan KONI malah digunakan mengikuti bisnis multi level marketing (MLM).
“Menyatakan terdakwa bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana dengan pidana 6 tahun,” ujar hakim Ramdes.