Pandeglang – Inspektorat Pandeglang memberikan sanksi kepada 27 Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang sepanjang 2019.
Dari 27 ASN tersebut, 16 di antaranya mendapat sanksi berat seperti penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan, dan pemberhentian secara tidak hormat.
Penjatuhan sanksi terhadap puluhan ASN itu, karena mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.