Pandeglang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mencatat sekitar 250 ribu bidang tanah di Kabupaten Pandeglang, belum memiliki sertifikat.
Sehingga persoalan ke pemilikan atas tanah di Kabupaten Pandeglang rawan menjadi sengketa, maupun gugatan dari pihak lain. Sebagian besar bidang tanah yang tidak memiliki sertifikat itu, terletak di perdesaan.
Kepala BPN Pandeglang, Agus Sutrisno menyarankan agar masyarakat segera mengurus sertifikat, agar tidak timbul masalah di kemudian hari.