4 Saksi Ahli & 8 Gurandil Diperiksa Terkait Tambang Emas Ilegal di Lebak

Pemeriksaan dilakukan menyusul Polda Banten kembali melakukan penutupan terhadap empat tambang emas ilegal di Kecamatan Lebakgedong dan Kecamatan Cipanas.

bantenhits
Selasa, 21 Januari 2020 | 09:19 WIB
4 Saksi Ahli & 8 Gurandil Diperiksa Terkait Tambang Emas Ilegal di Lebak
Sumber: bantenhits

Serang- Sedikitnya 12 saksi telah diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak. Delapan diantaranya merupakan gurandil sedangkap empat diantaranya saksi ahli baik dari pengawas ataupun pekerja.

Pemeriksaan dilakukan menyusul Polda Banten kembali melakukan penutupan terhadap empat tambang emas ilegal di Kecamatan Lebakgedong dan Kecamatan Cipanas.

Keempatnya masing-masing dua lokasi di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamata Lebakgedong, Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas dan Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.

BERITA LAINNYA

TERKINI