Lebak- Senin, 13 Juli 2020 dunia pendidikan di Indonesia memasuki tahun ajaran baru. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan sekolah-sekolah di Indonesia untuk menggelar belajar tatap muka di tengah Pandemi Corona.
Syaratnya, mereka yang diizinkan menggelar belajar tatap muka berada di zona hijau covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Di Kabupaten Lebak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengklaim telah mengkaji beberapa sekolah untuk melakukan belajar tatap muka. Mereka merupakan sekolah menengah pertama (SMP) yang beresiko kecil terhadap penyebaran virus Covid-19.