Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan peraturan bupati (Perbup) mengenai pedoman kebiasaan baru atau New Normal di tengah Pandemi Covid-19.
Adalah Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Ditetapkan tanggal 15 Juli 2020 peraturan yang akan mulai efektif 15 Agustus 2020 itu akan mengatur tujuh aktivitas masyarakat seperti aktivitas pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi perdagangan, di tempat kerja, di fasilitas umum dan di bidang perhubungan/transportasi.
Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti mengatakan Perbup nomor 28 tahun 2020 telah disetujui oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.