Warga Lebak Nggak Pakai Masker di Tempat Umum? Siap-siap Didenda Rp150 Ribu

Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan peraturan bupati (Perbup) mengenai pedoman kebiasaan baru atau New Normal di tengah Pandemi Covid-19.

bantenhits
Senin, 20 Juli 2020 | 14:55 WIB
Warga Lebak Nggak Pakai Masker di Tempat Umum? Siap-siap Didenda Rp150 Ribu
Sumber: bantenhits

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan peraturan bupati (Perbup) mengenai pedoman kebiasaan baru atau New Normal di tengah Pandemi Covid-19.

Adalah Perbup nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Lebak.

Peraturan yang ditetapkan pada 15 Juli 2020 tersebut akan mulai efektif dalam satu bulan ke depan. Terdapat 40 pasal dalam Perbup nomor 28 Tahun 2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?