Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang, meringkus dua orang pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer di Desa Cibaranai, Kecamatan Cisata, Pandeglang, Selasa, 11 Agustus 2020.
Kedua orang tersebut yakni, DY (23) dan AN (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Cisata. Mereka biasa mengedarkan obat farmasi itu di wilayah sekitar.
“Keduanya orang pengedar itu ditangkap di rumah DY. Saat digeledah ditemukan obat hexymer dengan jumlah 914 butir dan uang sebanyak Rp206.000 hasil dari jualan obat tersebut,” kata Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny, Jumat, 14 Agustus 2020.