
Serang – Selama kurun Januari-Maret 2021, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten telah menetapkan239 tersangka dengan rincian 35 tersangka ditangani Polda Banten dan 204 tersangka berasal dari polres-polres jajaran.
Kekinian, Ditresnarkoba Polda Banten mengamanakan dua orang tersangka inisial JI dan DE serta barang bukti Sabu seberat 0,32 gram, Tramadol 360 butir dan Heximer 180 butir.
“Polda Banten bersama Polres jajaran melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang yaitu JI dan DE,” kata Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, Minggu 2 Maret 2021.