Tangerang- Tiga unit kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi menjadi mobil pariwisata atau odong-odong diamankan Satlantas Polresta Tangerang.
Bukan tanpa alasan, kendaraan yang biasa digunakan mengangkut penumpang di jalan raya sekitar Kabupaten Tangerang itu dinilai telah melanggar persyaratan tekhnis dan layak jalan sesuai pasal 285 Ayat 1 dalam undang-undang Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Kompol Roby Hari Saputra menerangkan, mobil odong-odong itu sangat tidak layak dalam segi kemanan sehingga rawan kecelakaan.