Tiga Odong-odong di Kabupaten Tangerang Diamankan Polisi

Tiga unit kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi menjadi mobil pariwisata atau odong-odong diamankan Satlantas Polresta Tangerang.

bantenhits
Rabu, 24 Maret 2021 | 17:33 WIB
Tiga Odong-odong di Kabupaten Tangerang Diamankan Polisi
Sumber: bantenhits

Tangerang- Tiga unit kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi menjadi mobil pariwisata atau odong-odong diamankan Satlantas Polresta Tangerang.

Bukan tanpa alasan, kendaraan yang biasa digunakan mengangkut penumpang di jalan raya sekitar Kabupaten Tangerang itu dinilai telah melanggar persyaratan tekhnis dan layak jalan sesuai pasal 285 Ayat 1 dalam undang-undang Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Kompol Roby Hari Saputra menerangkan, mobil odong-odong itu sangat tidak layak dalam segi kemanan sehingga rawan kecelakaan.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?