
Tangerang – Pemerintah pusat resmi melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan melarang mudik Lebaran ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada rapat bersama menteri dan jajaran, 23 Maret 2021.
Dikutip BantenHits.com dari CNNIndonesia.com, larangan mudik mempertimbangkan risiko penularan COVID-19. Larangan berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian COVID-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.