
Serang – Polres Serang menggerebek sebuah rumah milik seorang pengedar narkoba inisial EJ (24) di Desa Lebak, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Saat digerebek, EJ membuang barang bukti sabu di jendela rumahnya. Namun aksi pemuda itu diketahui petugas yang berada di luar rumah, sehingga EJ langsung dibekuk Polisi.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka petugas mengamankan 1 buah handphone serta uang hasil penjualan sebesar Rp300.000,- serta dua paket Sabu.
“Saat petugas masuk rumah, EJ sempat kaget dan lari ke dalam kamar untuk membuang barang bukti sabu.
Continue reading Pengedar Sabu di Ciomas Nekat Lakukan Ini saat Digerebek Petugas at bantenhits.