Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar 26 September 2021. Pelaksanaannya akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Setiap pemilih dan petugas akan dilakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana pilkades serentak paling tinggi 37,3 derajat celcius, bermasker, dan akan dilakukan juga penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan.
“Perlu kita sampaikan bahwa pada kegiatan kampanye calon kepala desa dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor kegiatan lomba dan olahraga bersama,”kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Rabu, 9 Juni 2021.