Pandeglang – Para pedagang di Kabupaten Pandeglang menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Kebijakan itu tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah seorang pedagang sembako di pasar Badak Pandeglang, Aas mengaku, pusing dan tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan pajak sembako tersebut.