Tangerang- Sebanyak 533 barang bukti perkara tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pada Kamis 17 Juni 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah di pengadilan.
Ratusan barang bukti tersebut diantaranya narkotika jenis ganja dan sabu. Kemudian, obat-obatan terlarang, senjata api, uang palsu, hingga rokok tanpa cukai.