Cilegon- Pengacara ahli waris pemilik tanah yang disebut-sebut sebagai tanah wakaf Masjid Al-Ikhlah di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon akhirnya buka suara. Adalah Rumbi Sitompul.
Rumbi mebeberkan, tanah yang berukuran 2600 meter yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Cibeber, Cilegon itu secara hukum milik almarhum Kumalawati alias Giok yang diwariskan kepada anak adopsi dan menantunya, Sandi dan Fedrik. Ia membeli tanah itu dari dokter Husen Daud dan Odora sekitar tahun 2000-an.