Pria Pemasok 63 Ribu Ekstasi ke Hotel Dinasty Cilegon Dituntut Hukuman Mati

Pria berinisial AF pemasok 63.573 butir ekstasi seberat hampir 2 kilogram ke hotel Dinasty Kota Cilegon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati.

bantennews
Kamis, 9 Mei 2019 | 11:29 WIB
Pria Pemasok 63 Ribu Ekstasi ke Hotel Dinasty Cilegon Dituntut Hukuman Mati
Sumber: bantennews

Pria berinisial AF pemasok 63.573 butir ekstasi seberat hampir 2 kilogram ke hotel Dinasty Kota Cilegon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati.

Sementara rekan terdakwa selaku kurir berinisial A, dituntut penjara seumur hidup.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Erwantoni dengan JPU Sudiono di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (8/5/2019).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

“Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Sofian dengan pidana hukum mati,” kata Jaksa Sudiono saat membacakan tuntutan seperti dikutip FBN.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI