Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Liberty Jemadu | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 15:27 WIB
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. [Antara]
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 demi efisiensi energi nasional.
  • Pemerintah mengecualikan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, transportasi, dan keuangan dari kebijakan WFH karena memerlukan kehadiran fisik.
  • Imbauan ini bersifat sukarela tanpa sanksi bagi perusahaan, namun pemerintah melarang pemotongan hak pekerja selama WFH berlangsung.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau swasta untuk juga menerapkan work from home atau WFH. Meski demikian ada beberapa sektor yang dikecualikan dan karena sifatnya hanya imbauan maka tak ada sanksi jika tidak diterapkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan imbauan WFH ini, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, penting untuk mendukung efisiensi energi di tengah krisis akibat perang di Timur Tengah yang tak kunjung usai.

Yassierli menerangkan sektor yang dikecualikan dari WFH karena membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional dan pelayanan publik.

“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, industri dan produksi, serta transportasi dan logistik,” ujar Yassierli kepada wartawan Rabu (1/4/2026).

Pelaksanaan WFH diatur oleh tiap perusahaan sesuai keputusan manajemen. Tak ada penentuan hari dan WFH bisa saja diterapkan lebih dari satu hari dalam sepekan.

“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” katanya.

Adapun sektor yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Selain itu, sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.

“Termasuk sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik,” ujarnya.

Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, serta pengangkutan sampah juga masuk dalam kategori pengecualian.

Kemudian sektor perdagangan dan ritel, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan, tetap beroperasi secara langsung.

“Sektor ritel atau perdagangan bahan pokok dan pelayanan langsung tetap berjalan,” kata Yassierli.

Pengecualian juga berlaku bagi sektor industri dan produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk mengoperasikan mesin dan menjaga proses produksi.

Selain itu, sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality turut dikecualikan dari kebijakan ini.

Sektor makanan dan minuman seperti restoran dan kafe, serta sektor transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, pengiriman barang, dan pergudangan, juga tetap beroperasi normal.

Tak ketinggalan, sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya juga masuk dalam daftar pengecualian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?

Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:21 WIB

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Work From Home, Krisis Energi, dan Mimpi Besar Swasembada yang Belum Tuntas

Work From Home, Krisis Energi, dan Mimpi Besar Swasembada yang Belum Tuntas

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:43 WIB

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:27 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB