Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
Subhan Palal penggugat Ijazah Wapres Gibran secara perdata di PN Jakpus mengungkap alasan tuntutan Rp125 triliun. [Tangkapan layar siniar Akbar Faizal Uncensored]
  • Subhan Palal menggugat pimpinan DPR dan MPR pada April 2026 untuk mendesak sikap resmi terkait status pencalonan Gibran.
  • Gugatan di PTUN diajukan untuk membatalkan Surat Keterangan pendidikan Gibran yang diduga tidak memenuhi syarat perundang-undangan saat pencalonan.
  • Sidang keempat di PTUN dijadwalkan pada 8 April 2026 guna menindaklanjuti ketidakhadiran pihak kementerian dalam proses pembuktian perkara tersebut.

Suara.com - Polemik Surat Keterangan (Suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Lawyer sekaligus pelapor Suket pendidikan Gibran, Subhan Palal, menyatakan tidak akan berhenti hanya pada upaya membatalkan Suket di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kini, ia secara resmi memperluas perlawanan hukumnya dengan menggugat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Subhan menegaskan bahwa langkah hukum menyeret pimpinan lembaga legislatif tersebut dilakukan untuk memecah kebungkaman wakil rakyat. Ia menuntut DPR dan MPR untuk berani bersuara dan menyatakan sikap resmi terkait status pencalonan Gibran.

"Tapi saya nggak berhenti di situ, nggak mau mentok di situ (Suket). Ini saya Tun sekarang untuk Untuk urusan ini juga, untuk urusan persyaratan pemilu ini juga saya menggugat para ketua DPR dan MPR,” ujar Subhan dalam kanal Youtube Forum Keadilan TV, Rabu (1/4/2026).

Menurut Subhan, fakta bahwa Gibran diduga kuat tidak memenuhi syarat perundang-undangan saat pencalonan sudah menjadi rahasia umum. Namun, ia menyayangkan sikap DPR yang memiliki kewenangan konstitusional justru memilih diam dan melakukan pembiaran.

Oleh karena itu, gugatan ini dilayangkan agar lembaga legislatif tersebut mengambil tindakan politik yang seharusnya.

Menanti Putusan Pembatalan Suket di PTUN

Langkah Subhan menggugat pimpinan DPR/MPR berjalan beriringan dengan proses sidangnya di PTUN yang menargetkan pembatalan Suket pendidikan Gibran.

Subhan menjelaskan, jika PTUN mengabulkan gugatannya, maka dokumen yang diterbitkan pada 2019 itu harus ditarik dan dianggap tidak pernah ada.

Terkait update persidangan di PTUN, Subhan menyebut prosesnya telah memasuki sidang keempat yang dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026 mendatang. Namun, ia menyoroti sikap pihak kementerian yang kerap mangkir dari persidangan.

"Sidang pertama pihak kementerian hadir. Kedua, ketiga tidak hadir. sidang keempat besok tanggal 8 April hari Rabu. Itu Kata majelis hakim akan dipanggil melalui kementeriannya, kalau tidak hadir maka dilanjutkan pembuktian," ungkapnya.

Kekhawatiran Putusan Menggantung dan Edukasi Publik

Subhan membeberkan alasannya baru menggugat dokumen tahun 2019 tersebut saat ini. Meski secara aturan batas waktu gugatan PTUN sudah kedaluwarsa, Subhan berhasil membawa kasus ini ke meja hijau karena sebelumnya ia telah menempuh upaya administratif berupa surat keberatan kepada Dirjen terkait, namun tidak direspons. Pengabaian itulah yang menjadi celah masuk gugatan di PTUN.

Meski mengaku optimis, pengacara ini tak menampik adanya kekhawatiran jika nantinya majelis hakim PTUN akan menggunakan alasan teknis hukum, seperti gugatan kabur atau kurang pihak untuk menghindari putusan yang masuk pada pokok perkara pembatalan.

Pengalaman serupa, menurutnya, pernah terjadi saat ia menggugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:15 WIB

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB

Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf

Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf

Video | Senin, 16 Maret 2026 | 17:28 WIB

Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan

Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:48 WIB

Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli

Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:50 WIB

Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar

Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:33 WIB

Terkini

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:47 WIB

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:38 WIB

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:31 WIB

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:30 WIB

Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana

Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:27 WIB

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB