Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Waringinkurung “Terjepit” Bank Keliling

Akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 365 ayat 3 HUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.

bantennews
Rabu, 21 Agustus 2019 | 15:27 WIB
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Waringinkurung “Terjepit” Bank Keliling
Sumber: bantennews

SERANG – Samin (29) pelaku pembunuhan satu keluarga di kampung Gegeneng desa Sukadalem, kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang mengatakan, dirinya mencuri handphone karena untuk bayar tagihan bank keliling.

“Tadinya mau saya jual untuk bayar bank dan nebusin surat kehilangan tabungan anak,” kata Samin kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).

Namun, pada saat pelaku mengambil handphone. Namun tiba-tiba korban terbangun dan sadar ada orang tak dikenal masuk. Dari situ, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan patok kayu. Pelaku langsung memukul dan menusuk tubuh korban menggunakan patok kayu.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI