Selundupkan Sabu 36 Kg, Dua Pria Ini Divonis Seumur Hidup

Dua kurir sabu seberat 36 kilogram yakni Muazir dan Riski Ariananda warga Sumatera Utara divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang.

bantennews
Rabu, 19 Februari 2020 | 17:31 WIB
Selundupkan Sabu 36 Kg, Dua Pria Ini Divonis Seumur Hidup
Sumber: bantennews

SERANG – Dua kurir sabu seberat 36 kilogram yakni Muazir dan Riski Ariananda warga Sumatera Utara divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Ketua Majelis Hakis Wisnu Rahadi menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muazir dan Riski Arianda berupa pidana penjara seumur hidup,” ujarnya di PN Serang, Banten, Selasa (18/2/2020).

BERITA LAINNYA

TERKINI