SERANG – Dua kurir sabu seberat 36 kilogram yakni Muazir dan Riski Ariananda warga Sumatera Utara divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ketua Majelis Hakis Wisnu Rahadi menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muazir dan Riski Arianda berupa pidana penjara seumur hidup,” ujarnya di PN Serang, Banten, Selasa (18/2/2020).