KAB. TANGERANG – Lahan Pasar Pelangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menjadi objek perkara oleh seseorang warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang diperkarakan seluas 5.000 meter persegi itu, telah digugat seseorang bernama Abdul Khalik ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tergugat sebanyak empat instansi, yakni Panitia Penetapan dan Relokasi Lahan, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Saat dikonfirmasi, Ketua Paguyuban Pasar Pelangi Jembar, membenarkan informasi tersebut. Dirinya mengaku bahwa lahan yang tengah dipersoalkan itu sudah menjadi aset Pemkab Tangerang dengan total lahan 3 hektar lebih.