CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang janda EN (24) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang yng dilakukan oleh pelaku FR (28) yang merupakan kekasih korban, Selasa (27/10/2020).
Diketahui peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/9/2020 ) lalu di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Terungkap dalam rekonstruksi tersebut pelaku membunuh korban lantaran tak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.