- Jaksa KPK mengungkapkan hilangnya tanda penyegelan ruang kerja Dirjen Bea Cukai dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Sidang dugaan gratifikasi terdakwa Budiman Bayu Prasojo digelar pada Rabu, 9 September 2026 di Jakarta Pusat.
- Terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total tujuh koma enam miliar rupiah.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cerita soal hilangnya tanda penyegelan di ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Hal tersebut disampaikan dalan sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Jaksa menyebut bahwa tanda segel tidak lagi terpasang ketika penyidik KPK kembali melakukan pengecekan pasca dilakukan penyegelan awal.
Hal tersebut lantas dikonfirmasi jaksa melalui pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Ayu Sukorini sebagai saksi dalam sidang ini.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi soal posisi ruangan Djaka Budhi tak jauh dari ruang kerja Ayu. Menurut Ayu, ruangannya berada di lantai yang sama dengan Djaka Budhi.
"Izin Majelis ini adalah dokumentasi eh saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK. Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, Ibu ingat ini pintu masuk ke mana?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Pada kesempatan itu, jaksa KPK lantas menunjukkan bukti berupa foto awal ruang kerja Djaka Budhi yang telah disegel ketika KPK mulai melakukan proses penyidikan kasus ini.
"Walaupun kami tidak tampilkan video, ini adalah pada saat tim di awal, Majelis Hakim, datang untuk melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerjanya Pak Dirjen Bea Cukai," ungkap jaksa.
"Betul," tambah Ayu.
Namun, lanjut jaksa, ketika tim lapangan KPK kembali mendatangi gedung Ditjen Bea Cukai, ruang kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sudah tidak ada bukti tanda penyegelan dari KPK.
“Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada," tutur jaksa.
"Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukanlah suatu tindakan ini," tambah dia.
Dalam perkara ini, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar dalam berbagai mata uang asing.
Bayu disebut menerima uang sebanyak tujuh kali di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Jaksa menuturkan bahwa Budiman telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp525 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Budiman juga dinilai telah menerima gratifikasi Rp5.278.500.000 (Rp5,2 miliar), USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700 dan RM 8.100. Dengan begitu, total penerimaan Bayu diduga mencapai Rp7,69 miliar.
Bayu diduga melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.