Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 September 2026 | 18:09 WIB
Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
Sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) di PN Jakpus, Rabu (9/9/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Jaksa KPK mengungkapkan hilangnya tanda penyegelan ruang kerja Dirjen Bea Cukai dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Sidang dugaan gratifikasi terdakwa Budiman Bayu Prasojo digelar pada Rabu, 9 September 2026 di Jakarta Pusat.
  • Terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total tujuh koma enam miliar rupiah.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cerita soal hilangnya tanda penyegelan di ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

Hal tersebut disampaikan dalan sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Jaksa menyebut bahwa tanda segel tidak lagi terpasang ketika penyidik KPK kembali melakukan pengecekan pasca dilakukan penyegelan awal.

Hal tersebut lantas dikonfirmasi jaksa melalui pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Ayu Sukorini sebagai saksi dalam sidang ini.

Awalnya, jaksa mengonfirmasi soal posisi ruangan Djaka Budhi tak jauh dari ruang kerja Ayu. Menurut Ayu, ruangannya berada di lantai yang sama dengan Djaka Budhi.

"Izin Majelis ini adalah dokumentasi eh saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK. Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, Ibu ingat ini pintu masuk ke mana?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Pada kesempatan itu, jaksa KPK lantas menunjukkan bukti berupa foto awal ruang kerja Djaka Budhi yang telah disegel ketika KPK mulai melakukan proses penyidikan kasus ini.

"Walaupun kami tidak tampilkan video, ini adalah pada saat tim di awal, Majelis Hakim, datang untuk melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerjanya Pak Dirjen Bea Cukai," ungkap jaksa.

"Betul," tambah Ayu.

baca juga

Namun, lanjut jaksa, ketika tim lapangan KPK kembali mendatangi gedung Ditjen Bea Cukai, ruang kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sudah tidak ada bukti tanda penyegelan dari KPK.

“Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada," tutur jaksa.

"Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukanlah suatu tindakan ini," tambah dia.

Dalam perkara ini, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar dalam berbagai mata uang asing.

Bayu disebut menerima uang sebanyak tujuh kali di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Jaksa menuturkan bahwa Budiman telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp525 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Budiman juga dinilai telah menerima gratifikasi Rp5.278.500.000 (Rp5,2 miliar), USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700 dan RM 8.100. Dengan begitu, total penerimaan Bayu diduga mencapai Rp7,69 miliar.

Bayu diduga melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Dana Iklan Bank Daerah, KPK Periksa Eks Dirut

Kasus Korupsi Dana Iklan Bank Daerah, KPK Periksa Eks Dirut

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:44 WIB

Usai Rumahnya Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK untuk Kasus Bengkulu

Usai Rumahnya Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK untuk Kasus Bengkulu

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:33 WIB

KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian

KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:28 WIB

Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy

Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy

News | Senin, 07 September 2026 | 22:12 WIB

Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya

Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya

News | Senin, 07 September 2026 | 22:04 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bupati Pemalang ke Rumah Media Posko Pemenangan

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bupati Pemalang ke Rumah Media Posko Pemenangan

News | Senin, 07 September 2026 | 20:58 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

News | Senin, 07 September 2026 | 18:49 WIB

Terkini

4 Essence Anti Aging untuk Samarkan Garis Halus Usia 30 Tahun ke Atas

4 Essence Anti Aging untuk Samarkan Garis Halus Usia 30 Tahun ke Atas

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Essence Toner Skintific untuk Noda Hitam yang Mana? Simak Review Pembelinya

Essence Toner Skintific untuk Noda Hitam yang Mana? Simak Review Pembelinya

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Pembalap Moto2 hingga MotoGP Ketagihan Soto Ayam

Pembalap Moto2 hingga MotoGP Ketagihan Soto Ayam

Bali | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Peringatan Dini BMKG: Sumut hingga Aceh Siaga Banjir dan Longsor

Peringatan Dini BMKG: Sumut hingga Aceh Siaga Banjir dan Longsor

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Naruto Shadow Rising Diumumkan, Masashi Kishimoto Garap Manga Naruto Baru

Naruto Shadow Rising Diumumkan, Masashi Kishimoto Garap Manga Naruto Baru

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Moisturizer atau Sunscreen Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar di Pagi Hari

Moisturizer atau Sunscreen Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar di Pagi Hari

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen

Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen

Bekaci | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Ketika HRD Dibayar Mahal untuk Menekan Biaya Tenaga Kerja

Ketika HRD Dibayar Mahal untuk Menekan Biaya Tenaga Kerja

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:45 WIB

199 Perwira Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga 3 Kapolda Berganti Jabatan

199 Perwira Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga 3 Kapolda Berganti Jabatan

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Isu PHK Massal Netflix, 800 Karyawan Mungkin Terdampak

Isu PHK Massal Netflix, 800 Karyawan Mungkin Terdampak

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:36 WIB

×