LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menetapkan status tersangka AU (50) eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, dalam dugaan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menerangkan AU disinyalir telah menilap duit BLT Covid-19 untuk kepentingan pribadi, diduga digunakannya untuk kepentingan pencalonan saat Pilkades serentak 2021.
Hasil audit yang kita ajukan kepada inspektorat, dari 3 kali kegiatan BLT total kerugian negara Rp92 juta.