Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa

Galih Prasetyo

Kamis, 09 April 2026 | 17:11 WIB
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan, Duduk di Kursi Terdakwa [Channel 14]
baca 10 detik
  • Pengadilan Distrik Yerusalem melanjutkan persidangan kasus korupsi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu setelah sempat ditunda akibat konflik militer.
  • Netanyahu menghadapi tiga dakwaan hukum terkait penerimaan gratifikasi, negosiasi media, serta penyalahgunaan regulasi untuk kepentingan politik pribadi.
  • Agenda persidangan akan kembali berlangsung rutin di Yerusalem dan Tel Aviv mulai hari Minggu dengan prosedur pengamanan ketat.

Suara.com - Pengadilan Distrik Yerusalem memutuskan untuk melanjutkan persidangan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu setelah penghentian sementara karena serangan militer AS-Israel ke Iran.

Keputusan pengadilan ini diambil setelah AS dan Iran menyepakati gencatan senjata selama dua pekan.

Dilansir dari Channel 14, Kamis (9/4), sdang yang telah memasuki hari ke-81 itu akan kembali digelar dalam waktu dekat.

Benjamin Netanyahu terjerat sejumlah kasus hukum yang menyeretnya ke Pengadilan Distrik Yerusalem, Israel.

Di Pengadilan Distrik Yerusalem, Netanyahu terjerat tiga kasus. Kasus pertama atau Case 1000, PM Israel itu dituduh menerima hadiah mahal (cerutu, sampanye, dll) dari seorang pengusaha kaya Israel.

Case 2000 atau kasus kedua Netanyahu yang juga disidangkan di Pengadilan Distrik Yerusalem.

Benjamin Netanyahu Kirim Pesan Keras ke Teheran Usai Klaim Tewaskan Ali Larijani [@IsraeliPM]
Benjamin Netanyahu Kirim Pesan Keras ke Teheran Usai Klaim Tewaskan Ali Larijani [@IsraeliPM]

Di kasus kedua ini, Netanyahu diduga bernegosiasi dengan salah satu media Israel untuk pemberitaan positif.

Sebagai imbalannya, Netanyahu diduga membuat kebijakan yang merugikan media-media lainnya.

Terakhir ada Case 4000 atau skandal Bezeq–Walla. Di kasus ketiga ini, Netanyahu dituduh memberi keuntungan regulasi besar ke perusahaan telekomunikasi Bezeq.

baca juga

Sebagai imbalan liputan media yang menguntungkan di situs Walla bagi citra politik Netanyahu.

Kasus ketiga ini menurut sejumlah media Israel yang paling berat karena memuat unsur suap.

Dari ketiga kasus yang menjeratnya, menurut laporan Channel 14, pengadilan menyatakan proses hukum akan dilaksanakan di Yerusalem setiap hari Minggu, sementara sidang lanjutan berlangsung di Tel Aviv pada Senin hingga Rabu.

Sidang terdekat dijadwalkan berlangsung Minggu pukul 09.30 waktu setempat.

Agenda tersebut menjadi kelanjutan dari proses pembuktian setelah jeda panjang yang dipicu serangan ke Iran.

Penangguhan terakhir terjadi pada 24 Februari, saat kesaksian ke-80 disampaikan di persidangan.

Otoritas peradilan menegaskan bahwa fasilitas sidang di Tel Aviv dilengkapi ruang bawah tanah yang aman untuk mengantisipasi potensi ancaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:39 WIB

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:30 WIB

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:20 WIB

DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS

DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:54 WIB

Selat Malaka Milik Siapa? Bikin Singapura Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz

Selat Malaka Milik Siapa? Bikin Singapura Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 14:49 WIB

Pemerintah Indonesia Respons Positif Gencatan Senjata Iran-AS

Pemerintah Indonesia Respons Positif Gencatan Senjata Iran-AS

Video | Kamis, 09 April 2026 | 14:42 WIB

Terkini

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×