SERANG – Buruh se-Banten mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu ditegaskan Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi saat berunjukrasa menuntut kenaikan UMK di depan KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (30/11/2021).
Intan menegaskan, setidaknya terdapat dua hal yang akan dilakukan buruh jika dalam penetapan UMK 2022, Gubernur Banten tetap mengacu pada PP 36.
“Pertama, secara konstitusional yaitu kita akan mem-PTUN-kan Gubernur jika tidak sesuai (tuntutan buruh),” tegasnya.