CILEGON – Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) kaitan pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017 hingga 2021 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon merujuk pada hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persoalan hukum menurutnya itu terlepas dari tugas Inspektorat yang hanya melakukan audit dan pendampingan menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) pada perbankan daerah tersebut yang mencapai kisaran 41,57 persen atau sekira Rp44 miliar.
“Kalau (pendampingan) Inspektorat itu kan karena ada NPF yang kemarin, jadi kalau di kita sifatnya lebih kepada pembinaan, agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti itu (NPF tinggi),” ujar Mahmudin, Jumat (7/1/2021).