Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 03 Agustus 2025 | 12:57 WIB
Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
Hakim Dennie Arsan Fatrika dan Tm Lembong

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan tersebut pada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Vonis Tom Lembong dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika. Lantas berapa kekayaan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika yang kini dilaporkan oleh Tom Lembong? Simak penjelasan berikut ini.

Kekayaan Dennie Arsan Fatrika

LHKPN Hakim Dennie Arsan Fatrika yang vonis Tom Lembong
LHKPN Hakim Dennie Arsan Fatrika yang vonis Tom Lembong

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, kekayaan Dennie Arsan Fatrika menunjukkan kenaikan yang cukup besar sepanjang kariernya.

- LHKPN 2008: Rp192 juta (ketika bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat)
- LHKPN 2017: Rp195 juta
- LHKPN 2018: Rp266 juta
- LHKPN 2019: Rp579 juta
- LHKPN 2020: Rp1,4 miliar
- LHKPN 2021: Rp1,6 miliar
- LHKPN 2022: Rp1,9 miliar
- LHKPN 2023: Rp4,2 miliar
- LHKPN 2024: Rp4,3 miliar

Dalam LHKPN terkini yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp4.313.850.000 (Rp4,3 miliar) dengan rincian:

Properti: 3 tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp3,15 miliar
Kendaraan: Rp900 juta (terdiri dari Mitsubishi Pajero, Kijang Innova, dan motor Yamaha XMAX)
Harta bergerak lainnya: Rp153,85 juta
Kas dan setara kas: Rp460 juta
Utang: Rp350 juta

Penjelasan Sumber Kekayaan

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, memberikan klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan Dennie Arsan Fatrika.

"LHKPN hakim Dennie Arsan Fatrika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri," ungkapnya dalam keterangan resmi pada 19 Juli 2025.

Andi juga menjelaskan bahwa istri Dennie berprofesi sebagai advokat yang turut menyumbang penghasilan bagi keluarga. Kekayaan Dennie tidak hanya berasal dari penghasilan pribadi, tetapi juga dari warisan.

Profil Dennie Arsan Fatrika

Hakim Dennie Arsan Fatrika yang vonis Tom Lembong
Hakim Dennie Arsan Fatrika yang vonis Tom Lembong

Dennie Arsan Fatrika merupakan hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan NIP 197509211999031004. Dia menyandang gelar Hakim Madya Utama dan telah mengabdikan dirinya di dunia peradilan sejak akhir 1990-an.

Perjalanan kariernya dimulai sebagai calon hakim di PN Karawang pada 1999. Setelah itu, dia menjalani tugas di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia, mencerminkan pengalaman yang luas dalam sistem peradilan nasional.

Karier Dennie mencakup berbagai posisi strategis antara lain:
- Hakim di PN Mamuju (2003)
- Hakim di PN Lubuk Basung (2007-2010)
- Hakim di PN Lubuk Linggau (2010-2013)
- Hakim di PN Bogor (hingga 2015)
- Wakil Ketua PN Sabang (2015-2016)
- Wakil Ketua PN Baturaja (2016-2018)
- Ketua PN Baturaja (hingga 2020)
- Hakim di PN Bandung (hingga 2021)
- Wakil Ketua PN Bogor (2021)
- Ketua PN Karawang (hingga 2023)
- Hakim di PN Jakarta Pusat (saat ini)

Vonis Tom Lembong

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Menurut putusan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan terkait persetujuan impor gula yang menguntungkan beberapa perusahaan swasta dan berpotensi merugikan negara. Meski demikian, majelis hakim mencatat bahwa secara pribadi Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindakan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Plus Minus Pemberian Abolosi-Amnesti dari Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Menurut Pengamat

Plus Minus Pemberian Abolosi-Amnesti dari Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Menurut Pengamat

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 12:40 WIB

Ekonom Senior Sebut Politisasi Hukum di Kasus Tom Lembong Bisa Usir Investor

Ekonom Senior Sebut Politisasi Hukum di Kasus Tom Lembong Bisa Usir Investor

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:55 WIB

Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Cara Prabowo Akhiri Pengaruh Rezim Jokowi?

Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Cara Prabowo Akhiri Pengaruh Rezim Jokowi?

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:05 WIB

Jawaban Jokowi soal Kontroversi Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong: Bukan Urusan Saya!

Jawaban Jokowi soal Kontroversi Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong: Bukan Urusan Saya!

Video | Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:05 WIB

Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu

Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:23 WIB

Terkini

Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna

Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:05 WIB

Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?

Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:00 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?

Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:15 WIB

10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!

10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:05 WIB

5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu

5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:00 WIB

Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako

Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:40 WIB

Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya

Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:35 WIB

Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya

Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:10 WIB

Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal

Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:47 WIB

Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga

Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:25 WIB