SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita satu rumah milik tersangka WRD dalam perkara tindak pidana korupsi gadai fiktif senilai Rp2,6 miliar di Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber kantor Cabang Kepandean tahun 2021.
Penyitaan rumah yang beralamat di Griya Gemilang Sakti Blok E 2 No 14 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang berlangsung Senin tanggal 11 Juli 2022 siang.
“Penyitaan ini untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean Tahun 2021,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron.