SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten beserta sejumlah sekolah pada jenjang pendidikan SMA Negeri di wilayah Tangerang Raya akan digugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut buntut dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023.
Hal tersebut disampaikan Abdul Rahman, salah seorang wali murid yang diduga menjadi korban kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini.
Dirinya mengaku, sampai saat ini tuntutan sejumlah wali murid asal Tangerang Raya yang menjadi korban kecurangan pelaksanaan PPDB tidak direspons oleh pihak sekolah, Dindikbud Banten dan juga Inspektorat Banten.