Yuran Fernandes Disanksi Berat, PSM Makassar Bisa Tekor Miliaran Rupiah

Ronald Seger Prabowo

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:19 WIB
Yuran Fernandes Disanksi Berat, PSM Makassar Bisa Tekor Miliaran Rupiah
Pemain asing PSM Makassar Yuran Fernandes disanksi berat PSSI. [Instagram Yuran Fernandes]

Suara.com - PSM Makassar terancam tekor miliaran rupiah setelah Yuran Fernandes disanksi berat Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Seperti diketahui, Yuran dilarang bermain di sepak bola Indonesia selama satu tahun.

Sanksi berat dijatuhkan kepada Yuran buntut kritiknya terhadap sepak bola Indonesia setelah timnya kalah 1-3 dari PSS Sleman dalam lanjutan BRI Liga 1, Sabtu (3/5/2025) malam.

Bek berpostur 1,98 meter itu masih terikat kontrak bersama tim Juku Eja hingga Mei 2026 mendatang.

Dengan adanya sanksi itu, PSM Makassar bisa tekor karena harus tetap menggaji Yuran hingga kontraknya habis.

Padahal, pemain berusia 30 tahun itu memiliki nilai pasar yang cukup tinggi yakni mencapai angka Rp6,95 miliar versi transfermarkt.

Sementara mengutip dari unggahan dari akun resmi PSM Makassar, Jumat, pemain Tanjung Varde itu mendapatkan sanksi sangat berat dari Komite Displin PSSI yakni larangan bermain selama 1 tahun.

"Dari hasil sidang Komite Displin PSSI, Yuran Fernandes dianggap melanggar pasal 59 ayat 2 jo pasal 141 Kode Displin PSSI tahun 2023."

"Sdr Yuran Fernandes Rocha Lopes dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola Indonesia selama 12 bulan sejak keputusan ini diterbitkan," bunyi pernyataan Komite Displin PSSI.

baca juga

Artinya, hukuman ini berlaku mulai melawan Malut United di Stadion BJ Habibie, Parepare pada Sabtu (10/5) pukul 16.30 Wita. Tidak hanya sanksi larangan bermain,Yuran juga dikenakan denda sebesar Rp25 juta.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas berakibat terhadap hukuman lebih berat," lanjut pernyataan tersebut.

Keputusan berat dari Komite Displin PSSI ini sangat disayangkan oleh pihak PSM. Pihak PSM pun tegaskan akan mengajukan banding terkait keputusan Komite Displin PSSI ini.

"PSM Makassar menyayangkan sanksi Yuran Fernandes yang baru disampaikan setelah persiapan melawan Malut United selesai digelar (Press conference & Official Training)," tulis PSM di akun Instagram-nya.

"Atas sanksi ini, PSM Makassar akan mengajukan banding dan hadir bersama-sama Yuran Fernandes menghadapi situasi ini."

Dalam laga melawan PSS Sleman, Yuran sejatinya sempat mencetak gol di awal babak pertama sekaligus berpeluang membawa tim Juku Eja unggul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yuran Fernandes Disanksi 1 Tahun, PSM Makassar Siap Banding!

Yuran Fernandes Disanksi 1 Tahun, PSM Makassar Siap Banding!

Bola | Sabtu, 10 Mei 2025 | 01:16 WIB

Breaking News! Buntut Kritik Liga Indonesia, Yuran Fernandes Disanksi 1 Tahun

Breaking News! Buntut Kritik Liga Indonesia, Yuran Fernandes Disanksi 1 Tahun

Bola | Jum'at, 09 Mei 2025 | 23:20 WIB

Berantas Mafia Sepak Bola dan Pengaturan Skor, PSSI Harusnya Tiru Langkah Sadis Vietnam!

Berantas Mafia Sepak Bola dan Pengaturan Skor, PSSI Harusnya Tiru Langkah Sadis Vietnam!

Your Say | Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:57 WIB

Terkini

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:07 WIB

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Surakarta | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Sport | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:37 WIB

333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka

333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka

Bogor | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas

Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:15 WIB

×