Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menceritakan bahwa dia mendapatkan keuntungan dari memainkan sejumlah kasus, baik pidana maupun perdata. Hal itu dia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai terdakwa.
Dalam sidang ini, jaksa menanyakan kasus lain yang membuat Zarof Ricar meraup keuntungan di luar kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. Salah satunya ialah kasus hukum perdata yang melibatkan industri gula.
Zarof mengaku bisa mengatur perkara tersebut karena pihak yang meminta bantuannya sudah menang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung lantas menanyakan bagaimana Zarof bisa memperoleh berkas perkara meskipun dia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
“Apakah kepala badan bisa mendapatkan akses terkait perkara pada saat itu?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Tidak,” jawab Zarof.
“Mempunyai hubungan terkait dengan akses perkara?” cecar jaksa.
“Tidak,” timpal Zarof
“Sehingga saudara kemudian bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?” ucap jaksa.
Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Buka-bukaan Soal Suap Pengacara, Diminta Uang untuk Lenyapkan Kasus
“Iya,” balas Zarof.