Tanah & Sawah Tergusur Proyek Tol Serang Panimbang, Warga Tagih Pemerintah

Meski jalan Tol Serang-Panimbang sudah beroperasi, belasan warga Catang pemilik lahan tersebut belum menerima haknya.

bantennews
Rabu, 27 Juli 2022 | 16:34 WIB
Tanah & Sawah Tergusur Proyek Tol Serang Panimbang, Warga Tagih Pemerintah
Sumber: bantennews

SERANG – Meski jalan Tol Serang-Panimbang sudah beroperasi, belasan warga Catang pemilik lahan tersebut belum menerima haknya. Padahal pengadilan sudah memutuskan bahwa KemenPUPR harus membayarkan haknya.

Ridwan Kusnandar, kuasa hukum 11 warga pemilik tanah mengatakan, bahwa para pemilik tanah yang terkena proyek Tol Serang – Panimbang sudah menunggu sejak tahun 2019 silam. “Saya mewakili 11 warga Catang yang tanahnya terkena proyek Tol Serang – Panimbang. Luas tanahnya bervariasi, dari 500 hingga 1500 meter persegi,” Kata Ridwan, Rabu (27/7/2022).

Lebih jauh dia menjelaskan, bermula dari nilai yang bayar pemerintah tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Lalu warga melakukan gugatan terhadap Kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dirjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang.

BERITA LAINNYA

TERKINI