SERANG – Jumlah perokok anak-anak hingga saat ini masih terbilang besar. Berdasarkan data Riskesdas pada 2018, angka prevalensi perokok anak-anak usia 10-18 tahun telah mencapai 9,1 persen.
Masalah tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk menurunkan angka prevalensi perokok pada anak-anak. Berdasarkan target yang diinginkan, pada 2024 nanti diharapkan adanya penurunan angka menjadi 8,7 persen.
Meskipun demikian, sebenarnya peraturan mengenai rokok sendiri telah tercantum dalam PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Namun, peraturan tersebut masih belum tegas mengenai perlindungan dan pencegahan pada anak-anak di bawah umur.