SERANG – Berkas perkara dua oknum hakim nakal di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial YR (39), dan DA (39) pengguna narkoba jenis sabu sudah dinyatakan lengkap alias P21. Keduanya akan menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara narkoba jenis sabu.
“Sudah P-21 sejak beberapa hari lalu,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron, Kamis (4/9/2022).
Sebelumnya, dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, berinisial YR (39), dan DA (39) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa (17/5/2022) silam. Keduanya diamankan karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.