SERANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM senilai Rp65 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Komersial Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) sebagai Direktur Utama PT HNM.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjunntak mengatakan berdasarkan penyidikan, kasus keduanya terjadi pada 25 Mei 2017 ketika RS mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui SDJ sebesar Rp39 miliar dengan rincian KMK sebesar Rp 15 miliar dan KI senilai Rp24 miliar. SDJ sendiri diketahui pada tahun 2017 juga menjabat sebagai Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta.