LEBAK– Dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat dalam bentuk premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, miras, prostitusi dan narkoba, Polres Lebak melaksanakan Operasi Pekat I Maung tahun 2022.
Kapolres Lebak AKP Wiwin Setiawan mengatakan, operasi pekat ini akan dilaksanakan selama 10 hari mulai dari tanggal 4-13 Agustus 2022.
“Untuk sasaran peredaran minuman keras (miras), anggota sudah melakukan razia ke toko dan warung yang diduga telah menjual miras dan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk,” kata Wiwin kepada awak media, Sabtu (6/8/2022).