PANDEGLANG – Tiga orang pria berinisial EEP (28), ET (26) dan AL (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang karena terlibat perdagangan narkoba jenis ganja. Ketiganya ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) kemarin di lokasi yang berbeda.
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba menangkap EEP di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Setelah EEP ditangkap tidak berselang lama muncul rekannya AT, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja di dalam tas milik AT.
Setelah dilakukan interogasi pada keduanya, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AL. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AL dan berhasil menangkapnya di daerah Cinangka, Kabupaten Serang.