TANGERANG – Tersangka R (15), pelaku duel maut sesama santri yang menewaskan BD (15) di Pondok Pesantren Daar El-Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, kekinian pelaku telah meringkuk di ruang tahanan khusus usai ditetapkan jadi tersangka.
Tersangka ditempatkan di rutan khusus lantaran usianya masih anak-anak.