KAB. TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Balaraja menangkap TS alias Kebo (33) Sabtu (10/9/2022). Warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan ditangkap saat akan transaksi narkotika jenis sabu. “Tersangka ditangkap di Pos Kamling yang berada dekat rumahnya saat sedang menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Yudha pada Rabu (14/9/2022).
Polisi menemukan sabu dalam bungkus rokok dari tersangka. “Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram,” ujar Yudha.