CILEGON – Ratusan botol minuman keras (Miras) diamankan petugas Dinas Satpol PP Kota Cilegon dari hasil razia. Minuman haram itu didapat dari sejumlah warung jamu di wilayah Kecamatan Pulomerak.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan dari pelaksanaan kegiatan razia tersebut didapatkan sebanyak 177 botol Miras dari berbagai jenis yang berasal dari beberapa toko jamu.
Pelaksanaan razia tersebut, kata dia, berdasarkan Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.