LEBAK– Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan ratusan butir obat tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan telah melakukan penangkapan kepada pelaku yang diduga sebagai bandar obat keras ilegal.
Pelaku berinisial AJ (25) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. “Pelaku berhasil diamankan disebuah rumah pada Rabu 31 Agustus 2022, sekira pukul 00.10 WIB,” kata Malik kepada awak media, Kamis (15/9/2022).