Tak Bayar Pajak, Tempat Usaha di Kabupaten Tangerang Bakal Disegel

Pemkab Tangerang memacu pendapatan daerah melalui pemerataan pajak bagi para pelaku usaha.

bantennews
Jumat, 16 September 2022 | 15:10 WIB
Tak Bayar Pajak, Tempat Usaha di Kabupaten Tangerang Bakal Disegel
Sumber: bantennews

KAB. TANGERANG – Pemkab Tangerang memacu pendapatan daerah melalui pemerataan pajak bagi para pelaku usaha. Tempat usaha  yang menunggak pun akan dipasangi label atau stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto menuturkan pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah daerah akan memberikan Surat Pemberitahuan, Surat Teguran, dan Surat Peringatan. Jika tidak ada itikad baik lebih dari tiga hari, maka pelaku usaha akan segera ditindak.

“Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI